SKKP menjadi satu surat penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha baik skala besar maupun kecil. Dokumen SPPKP adalah jenis dokumen yang menjadi salah satu syarat untuk membuat semua urusan administrasi perpajakan bisa diurus dengan mudah dan lancar. Lalu sebenarnya apa itu SPPKP, fungsi serta bagaimana cara memperolehnya? Simak ulasannya berikut ini!
Pengertian SPPKP dan Fungsinya
SPPKP merupakan kepanjangan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Tujuan dikeluarkan dokumen tersebut adalah untuk memberitahukan bahwa pengusaha atau pebisnis tersebut sudah resmi tercatat menjadi Pengusaha Kena Pajak. Salah satunya adalah menjadi dokumen pelengkap yang dibutuhkan klien pebisnis jika ingin mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi.
Meski begitu tak semua pebisnis atau pelaku usaha bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), hanya mereka yang sudah memenuhi syarat saja yang bisa menjadi PKP. Semua persyaratan yang ditentukan merupakan semua hal yang menunjukkan kesiapan pengusaha dalam menyediakan berbagai dokumen terdiri dari dokumen izin usaha, legalitas, identitas pengusaha atau perusahaan dan persyaratan lainnya.
Berikut ini beberapa fungsi dari SPPKP adalah:
- Sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut sudah mematuhi hukum perpajakan yang berlaku
- Menjadi dokumen resmi yang memberitahukan bahwa pengusaha tersebut sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak
- Memperoleh pengakuan sebagai perusahaan yang kredibel di mata rekan kerja dan di mata negara (hukum)
- Agar semua urusan transaksi jual beli dalam bisnis yang disertai dengan adanya pungutan pajak bisa berjalan dengan lancar serta
- Berhak mengikuti lelang yang diselenggarakan pemerintah
- Untuk memudahkan pengusaha atau perusahaan dalam mendapatkan investasi karena memiliki tingkat keamanan dalam pengelolaan pajak
- Semua pungutan pajak, barang yang kena pajak serta biaya produksi bisnis bisa dibebankan pada konsumen
- Dalam perusahaan ekspedisi, SPPKP memiliki fungsi untuk mengkomunikasikan mengenai beberapa hal dalam pengiriman barang seperti untuk pembayaran bea pengiriman dan lainnya yang berhubungan dengan pungutan pajak
- SPPKP juga menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat dokumen penting ketika sebuah perusahaan ekspedisi akan melakukan pengiriman via jalur laut
Untuk mendapatkan dokumen SPPKP, pebisnis atau pengusaha harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Bisnis atau perusahaannya memiliki omzet mencapai 4,8 M setahun
- Melengkapi semua berkas yang ditentukan oleh Dirjen Pajak
- Sudah melalui proses survey yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bagian pendaftaran
Setelah itu, Anda sebagai pebisnis atau pengusaha juga harus melakukan pengajuan PKP melalui alamat website pajak.go.id lalu melengkapi berkas yang dibutuhkan. Seperti salinan KTP pemilik bisnis, salinan NPWP pemilik bisnis, salinan NPWP perusahaan, salinan Surat Izin Usaha Perdagangan, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Tanda Daftar Perusahaan serta salinan Akta Perusahaan.
Setelah menyimak penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa untuk mengurus SPPKP pajak menjadi langkah strategis dalam bisnis. Langkah tersebut akan memberikan dukungan penuh pada kesuksesan dan pertumbuhan bisnis agar sesuai dengan harapan.
Demikian sedikit penjelasan tentang SPPKP adalah jenis dokumen yang akan dibutuhkan jika Anda ingin melakukan pengiriman diantaranya melalui jalur laut. Dapatkan kemudahan pengiriman barang yang Anda butuhkan dengan menggunakan layanan perusahaan ekspedisi Indonekargo. Dalam ketentuan prosedur dari PT.Indone Kargo Express melayani booking shipment dengan syarat menyerahkan data seperti salinan KTP, NPWP dan SPPKP.