Setiap proses import dan eksport memerlukan perizinan sehingga legal. Dalam bisnis cargo, clearance adalah izin yang harus terpenuhi sebelum kegiatan ekspor impor dapat berjalan.
Istilah clearance sangat familiar dalam usaha ekspedisi terutama dalam kegiatan pengiriman barang dari dan ke luar negeri. Kata ini berasal dari bahasa Inggris. Sebenarnya ada tiga arti yaitu, jarak ruangan, izin dan penjualan obral.
Clearance adalah Hal Penting Dalam Ekspedisi
Dalam dunia pengangkutan barang atau ekspedisi, istilah clearance berarti proses pengurusan izin, pengecekan dan administrasi lain. Hal ini melibatkan pabean atau pemerintah dan bea cukai.
Pengiriman barang adalah suatu jenis usaha yang dalam operasional membutuhkan berbagai perizinan. Semua ketentuan tersebut merupakan salah satu sarana untuk melindungi kegiatan atau masuknya barang terlarang ke suatu negara.
Clearance adalah istilah untuk perizinan tersebut. Lantas seberapa penting hal tersebut bagi kelangsungan usaha logistik? Bisa dikatakan legalitas merupakan poin utama untuk berlangsungnya semua unit usaha ekspedisi.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pengiriman barang mempunyai peran penting dalam sektor ekonomi. Bahan baku dan produk jadi setiap hari didistribusikan ke berbagai tempat. Begitu juga pengiriman peralatan usaha. Semua butuh kargo.
Dalam kegiatan yang lain, seperti pindah rumah, pengiriman barang dari keluarga keluar kota, pembelian kebutuhan sehari-hari tidak lepas dari aktivitas ekspedisi. Hal ini menyebabkan perizinan untuk setiap jenis tersebut harus terpenuhi.
Dengan semakin berkembangnya bisnis online yang menembus lintas negara, turut berpengaruh positif pada bisnis logistik. Pengiriman barang dari dan ke luar negeri lalu lintasnya cukup padat. Tentu ini merupakan peluang bisnis.
Setiap wilayah pemerintahan memberlakukan clearance yang berbeda-beda. Acuannya adalah ketentuan perizinan keluar-masuknya barang pada suatu negara. Semua prosesnya diawasi oleh bea cukai.
Lembaga ini bertugas untuk memastikan bahwa barang yang diangkut oleh kargo aman dan bukan sesuatu yang dilarang oleh pemerintah setempat. Selain itu, Bea cukai juga harus memastikan bahwa semua dokumen terpenuhi.
Awal proses pengiriman internasional adalah mengisi dokumen tentang pengirim, penerima, transportasi dan gambaran tentang barang yang diangkut tersebut. Ini yang membuat petugas ekspedisi akan bertanya detail pada pelanggan.
Petugas wajib mengecek semua kelengkapan berkas dan memastikan biaya bea cukai telah lunas Perlengkapan dan jenis item akan dicocokkan apakah termasuk barang yang terlarang keluar masuk negara atau tidak.
Untuk aktivitas logistik tersebut, tiga jalur pengiriman sama-sama mempunyai peran penting. Ketiganya adalah melalui darat, udara dan laut. Semua aktivitas tidak terlepas dari istilah clearance. Terdapat tiga jenis tahapan yang harus dilewati, yaitu:
3 Jenis Clearance adalah Sebagai Berikut
1. Pre Clearance
Seperti namanya, pre clearance adalah tahap awal sebelum proses jasa pengangkutan atau kargo dapat berjalan. Terdapat dua hal yang wajib terpenuhi sebelum aktivitas ekspor impor dalam berlangsung, yaitu legalitas dan lartas.
Legalitas adalah langkah pertama, yaitu mendaftarkan atau registrasi untuk memperoleh Nomor Identitas Kepabean atau NIK. Proses ekspor baru bisa berjalan setelah mendapatkan legalisasi.
Sedangkan lartas merupakan pembatasan pengiriman barang. Jasa ekspedisi harus mendapatkan kepastian terkait hal ini. Apakah produk tersebut terlarang atau dapat pembatasan untuk masuk ke suatu negara.
Kenapa berlaku ketentuan lartas? Hal ini terkait dengan upaya perlindungan kepentingan nasional. Institusi yang mengatur ketentuan lartas adalah Kementerian Perdagangan, Kesehatan, Kehutanan dan lainnya.
Pada proses pra ini pengurusan semua perizinan harus sudah selesai. Beberapa barang memerlukan izin khusus sehingga proses ekspor dapat berlangsung dan mendapatkan legalitas.
Proses selanjutnya adalah administrasi tahap dua. Proses clearance adalah kegiatan selanjutnya yang berupa pemberitahuan kepada pabean atau pemerintah, membayar pajak dan pengeluaran barang.
Pabean sebagai institusi yang bertanggung jawab akan melakukan pengiriman data ke bea cukai, melanjutkan proses pembayaran pajak dari pengirim, memeriksa fisik barang dengan mengambil sampel untuk pengujian dan mengeluarkan barang.
Proses clearance belum selesai sampai pada tahap ini. Selanjutnya pihak bea cukai akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen ekspor. Jika ada kesalahan maka akan mengeluarkan nota pembetulan.
Pada proses ekspor impor ini, ekspedisi mempunyai tiga opsi jalur, yaitu kuning, merah dan hijau. Kesemua mempunyai proses yang berbeda satu sama lainnya. Kargo akan mempertimbangkan berdasarkan efektivitas dan kemudahannya.
2. Custom Clearance
Istilah ini mungkin asing bagi sebagian besar orang. Namun untuk pelaku usaha atau karyawan logistik custom clearance adalah hal yang setiap hari harus terselesaikan. Hal ini berkaitan dengan prosedur pengiriman barang ke luar negeri.
Clearance jenis ini merupakan proses administrasi bongkar muat barang yang berkaitan dengan Kepabeanan atau pemerintah. Perizinan custom merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, yaitu UU no 10 tahun 1995.
Terdapat tiga tahap perijinan, jika salah satu tidak terpenuhi maka jasa logistik tidak dapat mengirimnya. Begitu pentingnya hal ini sehingga custom clearance adalah sesuatu yang mutlak diselesaikan oleh pihak ekspedisi.
3. Post Clearance
Tahap akhir clearance adalah proses ini yang harus dilalui sebelum barang ekspor dapat keluar untuk pengiriman. Dalam tahap pro clearance adalah terdapat dua hal yang harus dilakukan, yaitu penelitian ulang dan adanya audit kepabeanan.
Sebenarnya tahap final ini berkaitan dengan tagihan atau biasa dikenal dengan istilah penetapan pabean. Setelah proses berjalan, perusahaan logistik akan menerima billing yang wajib untuk segera dibayar.
Dalam tahap ini bentuk tagihan berbeda-beda tergantung jenis temuan dari hasil pemeriksaan pabean. Bentuknya dapat berupa SPP, SPSA atau SPKTNP. Semua jenis harus selesai secara administrasi agar dapat lanjut ke proses berikutnya.
Semua proses dalam tahap pengiriman logistik berkaitan dengan keamanan dan keabsahan sirkulasi barang dari dan keluar negeri. Clearance adalah prosedur resmi yang harus dipenuhi oleh perusahan.
Prosedur pengiriman barang oleh logistik dari dan keluar negeri memang cukup panjang dan ribet. Namun harus mendapat perhatian dari usaha ekspedisi. Semua hal tersebut yang menyebabkan proses ekspor impor perlu waktu lama.
Cek Kargo Pilihan Anda
Disamping waktu, proses ekspor impor juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ini mempengaruhi besarnya nominal beban pelanggan ekspedisi. Angka tersebut tidak semua masuk ke perusahaan. Sebagian untuk perizinan.
Sebelum memutuskan untuk mengirimkan barang, pelanggan sebaiknya mengecek seberapa profesional jasa kargo tersebut. Hal ini terkait dengan keamanan, biaya dan waktu pengiriman sampai barang datang ke pelanggan.
Bukan hanya pengiriman produk ke luar negeri, dalam memilih ekspedisi dalam negeri juga perlu hati-hati sehingga Anda tidak merasa kecewa. Pastikan kargo tersebut berpengalaman dan menjadikan kepuasan pelanggan sebagai tujuan.
Dukungan aplikasi, seperti yang digunakan oleh PT. IKE atau Indone Kargo Ekspres sangat membantu pelanggan dalam kelancaran komunikasi dengan Kami. Silahkan kunjungi website untuk mendapat berbagai informasi.Clearance adalah ketetapan perizinan yang wajib dipenuhi oleh jasa pengiriman atau logistik ke dan dari luar negeri. Meski untuk jasa pengiriman dalam negeri tidak berlaku, namun pemahaman terkait hal ini cukup penting.