Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Berkas-Berkasnya!

  • Reading time:6 mins read

Cara mengurus surat pindah biasanya baru akan diurus ketika yang bersangkutan akan pindah tempat tinggal atau domisili. Karena hal tersebut jarang dilakukan, otomatis banyak yang merasa bingung tentang bagaimana cara mengurus surat yang diperlukan untuk pindah domisili. Surat pindah nantinya akan berguna ketika akan mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el hingga KIA.

Syarat dan Cara Untuk Mengurus Surat Pindah Domisili

Secara umum, syarat dan cara yang harus dilakukan untuk mengurus surat pindah domisili yang baru baik antar provinsi, kabupaten hingga kota memiliki prosedur yang sama. Bahkan menurut beberapa informasi, Anda juga bisa mengurus surat tersebut secara online dari alamat domisili lama sebelum melakukan proses pindah rumah. Sehingga ketika sudah waktunya pindah alamat, prosesnya sudah dilakukan terlebih dahulu sehingga sudah siap untuk digunakan di daerah tempat tinggal yang baru.

Berikut ini adalah beberapa syarat berkas yang harus dipenuhi jika ingin melakukan cara mengurus surat pindah domisili sesuai dengan yang ditentukan oleh Dukcapil Kemendagri.

– KTP-el

– Kartu Keluarga

– Kartu Identitas Anak (KIA)

– Surat Keterangan Pindah (SKP) dari balai desa daerah asal 

– Dokumen pendukung catatan kepindahan seperti buku nikah, akta cerai, akta kelahiran, pas foto dan ijazah

Cara Mengurus Surat Kepindahan Domisili

Setelah semua berkas dokumen yang dibutuhkan sudah siap, Anda sudah bisa mengajukan surat kepindahan yang diperlukan. Untuk SKP biasanya bisa diperoleh yang bersangkutan dengan cara datang ke tempat layanan administrasi penduduk dengan membawa salinan KK dan mengisi formulir. Setelah itu, akan diberikan SKP untuk diberikan ke daerah tujuan tempat pindah domisili.

Di bawah ini adalah beberapa langkah untuk cara mengurus surat pindah domisili.

1. Kunjungi kantor Dinas Dukcapil daerah asal dengan membawa salinan Kartu Keluarga

2. Isi formulir yang diperlukan di Dinas Dukcapil dengan data yang jelas dan sesuai kartu identitas

3. Dinas Dukcapil kemudian akan memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah yang dibutuhkan

4. Pihak yang pindah domisili segera membawa berkas SKP, KK dan KTP yang asli ke Dinas Dukcapil daerah tujuan

5. Dinas Dukcapil daerah tujuan akan segera menerbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga yang baru berdasarkan berkas yang dibawa dari daerah asal

Catatan : 

  • Dalam proses ini, pihak yang pindah domisili wajib membawa semua berkas KK dan KTP yang asli karena akan ditukar dengan berkas KK serta KTP yang baru di Dinas Dukcapil tujuan
  • Jika proses pindah domisili hanya dilakukan dalam satu kota atau kabupaten, maka menurut aturan yang berlaku tak membutuhkan SKP. SKP hanya diperlukan jika dilakukan kepindahan domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Cara Mengurus Surat Kepindahan Secara Online

Lalu bagaimana cara untuk mengurus surat kepindahan domisili yang dilakukan secara online? Untuk memprosesnya, Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini :

– Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

– Kartu Keluarga (KK)

– Formulir pengajuan kepindahan domisili dari Disdukcapil atau website yang resmi

– Surat keterangan pindah WNI yang dikeluarkan oleh Disdukcapil daerah asal untuk bisa menerbitkan surat pindah ke daerah tujuan

– Surat pemberitahuan pemberangkatan transmigrasi dan kartu seleksi calon transmigran jika pindah domisili karena ikut program transmigrasi

Semua berkas dokumen yang disebutkan di atas harus sudah siap dan sudah di-scan untuk kemudian akan di-upload nanti pada saat proses mengurus surat pindah secara online.

1) Kunjungi laman resmi dari website Disdukcapil kabupaten atau kota setempat

2) Cari opsi menu bagian pendaftaran antrean secara online

3) Sambil menunggu nomor antrean, siapkan nomor HP dan alamat email yang aktif yang dibutuhkan guna melakukan pendaftaran

4) Lakukan upload semua berkas dokumen yang diperlukan (sebelumnya Anda sudah melakukan scan dokumen KK dan KTP-el)

5) Tunggu proses verifikasi dilakukan oleh Disdukcapil

6) Setelah semua berkas selesai diverifikasi, kemudian Anda nantinya mendapatkan penerbitan lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga baru yang bisa dicetak dengan menggunakan format PDF

7) Anda bisa meminta surat legalisasi berkas itu ke kelurahan atau kantor instansi berwenang yang terkait 

Sekian ulasan tentang cara mengurus surat pindah domisili dan syarat lengkapnya.

Nah, buat Anda yang ingin pindahan rumah, Anda tidak perlu bingung, gunakan saja jasa pindahan rumah dari perusahaan cargo Indonekargo.com untuk membantu Anda pindahan secara efektif. Tersedia juga layanan konsultasi sesuai kebutuhan, harga bersaing dan jaminan keamanan proses pindahan dengan menggunakan armada transportasi yang berkualitas.

Hubungi customer kami melalui nomor WhatsApp untuk mendapatkan harga menarik. Terima kasih.

5/5 - (1 vote)

Admin

PT Indone Kargo Ekspress adalah sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang fokus melayani jasa pindahan (rumah, kantor), jasa pengiriman mobil, menggunakan cargo darat, udara dan laut. Hubungi kami untuk mendapatkan promo menarik!