Dalam proses pengiriman barang, diperlukan beberapa dokumen sebagai syarat pengiriman, apalagi jika Anda menggunakan jasa cargo laut, maka salah satu dokumen yang diperlukan adalah bill of lading, apa itu dokumen bill of lading, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini:
Pengertian Bill of Lading
Bill of lading adalah dokumen legal yang berfungsi sebagai kontrak antara pengirim barang dan perusahaan transportasi, seperti lini pengiriman laut, perusahaan truk maupun kereta api. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penerimaan barang yang dikirim dan juga sebagai bukti kepemilikan barang yang dikirim.
Dalam perdagangan internasional, bill of lading sering digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan hak atas barang, yang artinya dokumen ini dapat digunakan untuk mentransfer kepemilikan barang dari pengirim ke penerima. Hal ini dilakukan dengan menandatangani bill of lading, yang mirip dengan menandatangani cek. Setelah bill of lading ditandatangani, penerima dapat memperoleh barang dengan menunjukkan bill of lading kepada carrier.
Jenis Bill of Lading
Ada tiga jenis bill of lading:
- Straight Bill of Lading
Dokumen yang tidak dapat diuangkan, yang berarti barang tidak dapat ditransfer ke pihak lain tanpa persetujuan pengirim. - Order Bill of Lading
Bill of lading yang dapat diuangkan yang dapat ditransfer melalui tanda tangan. Dapat digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan hak atas barang. - Sea Waybill
Dokumen yang tidak dapat diuangkan yang berfungsi sebagai bukti penerimaan barang dan kontrak untuk pengangkutan barang.
Baca juga: Apa Itu Door To Door dan Port To Port Dalam Cargo?
Fungsi Bill of Lading
Fungsi utama dari bill of lading adalah sebagai bukti penerimaan barang yang dikirim dan sebagai bukti kepemilikan barang yang dikirim.
- Bukti penerimaan barang
Bill of lading digunakan sebagai bukti resmi bahwa barang yang dikirim telah diterima oleh perusahaan transportasi yang bertanggung jawab untuk mengangkut barang tersebut. - Bukti kepemilikan barang
Bill of lading juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang yang dikirim, yang menunjukkan bahwa pengirim adalah pemilik sah dari barang tersebut. - Kontrak antara pengirim dan perusahaan transportasi
Bill of lading berfungsi sebagai kontrak antara pengirim barang dan perusahaan transportasi yang bertanggung jawab untuk mengangkut barang. - Transfer kepemilikan barang
Dalam perdagangan internasional, bill of lading digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan hak atas barang, yang artinya dokumen ini dapat digunakan untuk mentransfer kepemilikan barang dari pengirim ke penerima. - Bukti pengangkutan barang
Bill of lading digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang dikirim telah diangkut oleh perusahaan transportasi yang ditentukan. - Informasi pengiriman
Bill of lading berisi informasi penting seperti nama pengirim dan penerima, jenis dan jumlah barang yang dikirim, serta titik asal dan tujuan pengiriman. - Syarat dan instruksi pengiriman
Dokumen ini juga berisi informasi tentang syarat-syarat pengiriman, seperti biaya pengiriman dan instruksi khusus untuk menangani barang.
Secara ringkas, bill of lading adalah dokumen yang mengikat secara hukum yang berfungsi sebagai bukti penerimaan barang yang dikirim, bukti kepemilikan barang, dan kontrak antara pengirim dan perusahaan transportasi. Dokumen ini juga sering digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan hak atas barang dalam perdagangan internasional, sehingga penerima dapat memperoleh barang dengan menandatangani bill of lading.
Baca juga: Ini Dia Perbedaan Logistik dan Ekspedisi yang Wajib Anda Ketahui
Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. Jika Anda membutuhkan jasa cargo terpercaya, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari PT. Indone Kargo Ekspress, jangan ragu untuk menghubungi customer service perusahaan cargo PT. Indone Kargo Ekspress, sehingga kami bisa membantu sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui button WhatsApp di website ini sekarang.
Terima kasih.