Asuransi merupakan perlindungan finansial kepada nasabah saat mengalami kerugian tak terduga. Mengapa demikian? Pada dasarnya, asuransi diperuntukkan untuk memberikan rasa aman dan mengurangi pengeluaran biaya kerugian akibat dari suatu peristiwa tertentu. Banyak sekali jenis asuransi, mulai dari perlindungan jiwa, kesehatan, pendidikan, asuransi perjalanan, hingga asuransi terhadap kerusakan barang, berupa barang elektronik, asuransi motor dan mobil.
Semakin meningkatnya ketertarikan masyarakat untuk menggunakan asuransi, tidak terlepas dari kekhawatiran akan risiko yang dapat terjadi kapan saja. Banyak kejadian yang tidak terduga, mendadak muncul dan menyebabkan kerugian. Misalnya, kebakaran, kecelakaan, sakit, hingga bencana alam. Melihat dari kecemasan itulah, semakin meningkat pula perusahaan maupun bank yang menawarkan asuransi.
Menggunakan asuransi motor sama ibaratnya dengan mencegah lebih baik daripada mengobati. Bila memiliki asuransi, Anda lebih mudah meminimalisir segala kerugian. Terlebih, peristiwa kerugian tidak dapat diprediksi karena dapat terjadi kapan saja.
Kendati demikian, masih banyak orang yang memilih tidak menggunakan asuransi. Beberapa orang menganggap, bila menggunakan asuransi malah menguras dompet. Padahal, saat terdaftar pada perusahaan asuransi akan banyak sekali manfaat yang diterima.
Apa Itu Asuransi Kendaraan Bermotor?
Secara umum, asuransi motor merupakan pertanggungan atau ganti rugi terhadap kerusakan maupun kehilangan yang terjadi pada waktu yang tidak terduga atas peristiwa tertentu. Misalnya, kerusakan pada motor yang hilang, rusak karena banjir, kecelakaan, dan kerusakan lain yang tidak disengaja.
Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, asuransi motor tidak akan menjamin ataupun berlaku bila kerusakaan kendaraan sebagai akibat dari tindakan yang disengaja, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan melakukan balapan liar, serta melakukan tindakan kejahatan.
Lalu, asuransi juga tidak berlaku apabila nasabah tidak memiliki kelengkapan dalam berkendara, seperti kendaraan rusak dan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dengan menggunakan asuransi kendaraan bermotor, tidak perlu khawatir akan risiko di masa yang akan datang. Selain itu, dapat digunakan untuk mengalihkan risiko finansial akibat kendaraan yang hilang maupun rusak ke pihak perusahaan asuransi.
Lantas, siapa saja yang membutuhkan asuransi kendaraan? Paling tidak, bagi Anda yang memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor oleh pihak bank atau perusahaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan tersebut.
Manfaat Menggunakan Asuransi Motor
Meskipun sering dianggap sepele, ternyata menggunakan asuransi motor memiliki banyak manfaat. Beberapa manfaat di antaranya
1. Aman Saat Bekendara
Padatnya lalu lintas, terkadang membuat Anda harus berhati-hati saat mengendarai motor. Sekalipun telah berkendara dengan hati-hati saja, masih bisa terkena musibah. Apalagi, peristiwa musibah dapat terjadi kapan saja. Dengan menggunakan asuransi, sudah pasti lebih merasa aman dan terhindar dari kerugian yang memakan banyak biaya.
2. Menghemat Biaya Apabila Terjadi Kecelakaan
Saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya kendaraan dengan biaya yang besar, Anda tidak perlu cemas karena pihak asuransi akan membantu proses klaim kendaraan. Jadi, perusahaan asuransi akan membayar biaya kerusakan yang dialami nasabah. Dengan asuransi motor, Anda memiliki dana untuk melakukan perbaikan. Bahkan, pihak asuransi juga akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan, seperti mencarikan bengkel hingga spare part yang mengalami kerusakan.
Baca Juga : Jasa Pengiriman Motor Murah Berasuransi ke Seluruh Indonesia
3. Perluasan Jaminan
Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga menawarkan jaminan yang dapat diperluas atau menambah jaminan tambahan. Jaminan yang diperluas berupa kerugian akibat kerusuhan, terkena musibah bencana alam, kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi, hingga berbagai macam kerusakan yang tidak disengaja. Bagaimana? Anda berminat untuk menggunakan asuransi? Sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi, pahami dahulu jenis dan keunggulan dari asuransi motor.
Jenis-jenis Asuransi Untuk Kendaraan Bermotor
Munculnya potensi kerugian menjadikan perusahaan asuransi menawarkan berbagai macam jenis perlindungan dari produk yang mereka miliki. Terdapat pula, beragam kegunaan dari asuransi tersebut, dan menawarkan asuransi yang dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi tersebut, sudah pasti Anda harus membayar premi secara rutin.
Biasanya, terdapat dua pilihan dalam asuransi motor yang bisa Anda tentukan sendiri, yaitu comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). Dari kedua pilihan tersebut, mempunyai keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Anda dapat memilih jenis asuransi sesuai kebutuhan.
1. Asuransi Motor All Risk
Asuransi all risk dapat menjamin risiko kerugian secara menyeluruh, dari kerugiaan kecil maupun besar, termasuk kehilangan kendaraan karena tindakan perampokan. Lalu, Anda juga akan memperoleh ganti rugi yang meliputi bencana alam maupun kecelakaan. All risk dianggap memiliki cakupan yang luas dan lengkap daripada asuransi TLO. Nasabah pun dapat memperluas jaminan sesuai dengan keinginannya. Asuransi jenis ini lebih diperuntukkan bagi kendaraan dengan harga di atas 30 juta, seperti motor atau mobil yang cukup mewah. Hampir seluruh risiko dilindungi oleh jenis asuransi ini, sehingga sangat cocok bagi nasabah yang ingin mendapatkan perlindungan maksimal.
2. Asuransi TLO
Pilihan kedua asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian atau ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nominalnya lebih dari 75% nilai sepeda motor maupun kerugian akibat kehilangan. Asuransi kendaraan ini dapat digunakan bagi nasabah yang menginginkan perlindungan dengan biaya yang ringan (low budget). Sama seperti all risk, asuransi jenis ini memberikan jaminan bila kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, hingga kehilangan motor karena tindakan kejahatan. Namun, perlu diingat asuransi ini akan menanggung biaya kerugian, jika nominal berada di atas 75% dari harga motor. Apabila, di bawah ketentuan persentase, maka biaya kerusakan akan ditanggung oleh pemilik asuransi. Meski tidak semua biaya kerusakan akan ditanggung, nyatanya TLO tetap menjadi pilihan bagi sebagian orang.
Sebagai pemilik polis atau nasabah sudah pasti wajib membayar sejumlah premi kepada pihak perusahaan asuransi. Perhitungan nilai premi akan ditentukan dengan melihat kondisi kendaraan Anda, seperti kondisi fisik kendaraan, tipe kendaraan, usia kendaraan, lokasi penggunaan kendaraan, mencakup fungsi dan penggunaan kendaraan, kerugiaan yang pernah dialami, hingga jenis pertanggungan yang dipilih.
Dengan melihat risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. Tidak ada salahnya, menggunakan asuransi motor untuk memberikan rasa aman, sehingga terhindar dari kerugian mendadak.
Bagaimana? Anda tinggal menghitung budget dan menentukan mana yang lebih unggul. Anda juga harus memilih jenis asuransi yang tepat dan tidak merugikan Anda. Jangan sampai menggunakan asuransi yang tidak terpercaya.
Pilihlah asuransi motor yang memang sesuai kebutuhan Anda. Tidak hanya itu, Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang dari perusahaan asuransi atau melalui agen-agen yang sudah memiliki sertifikat. Tentukan pula perusahaan asuransi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan begitu, asuransi kendaraan yang digunakan sudah pasti aman dan bukan abal-abal.