Pengertian PJT, Perusahaan Jasa Titipan. Apa Saja yang Perlu Diketahui?

  • Reading time:4 mins read

Bagi sobat IKE yang sudah terbiasa dengan kegiatan ekspor dan impor mungkin sudah pernah mendengar istilah PJT atau perusahaan jasa titipan. Namun buat yang belum tahu, apa sih sebenarnya PJT (perusahaan jasa titipan) dan apa saja perannya dalam hal ekspor impor? Dalam artikel ini akan kami jelaskan pengertian dari PJT (perusahaan jasa titipan) ini, simak baik-baik ya.

Pengertian PJT (Perusahaan Jasa Titipan)

PJT atau Perusahaan Jasa Titipan menurut Bea cukai merupakan perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait untuk urusan keluar masuk barang dalam bea cukai, serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.  Setelah ini barangnya akan disortir untuk diteruskan ke penerima.

Biasanya kalau ada tagihan pajak atau bea masuk dalam kirimannya akan dibayarkan dulu oleh PJT-nya kemudian ditagihkan ke penerimanya.

Perusahaan yang sering melakukan pengiriman barang dengan cara impor barang dan ekspor baranglah yang dapat menggunakan jasa PJT. Contoh perusahaan PJT adalah PT. Prima Global Trans yang menangani barang kiriman Shopee luar negeri pakai ekspedisi standar ekspress. PT. Pos Indonesia (Persero) yang mengelola barang kiriman luar negeri seperti POS Internastional dan EMS.

Baca juga: 10 Jasa Pengiriman Barang ke Luar Negeri dengan Layanan Terbaik!

Impor Barang dengan Perusahaan Jasa Titipan

Siapapun PJT-nya yang melakukan proses impor barang wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean dan hanya dapat melakukan proses pengeluaran barang jika ada persetujuan dari pejabat tersebut. Proses pemeriksaan yang dilalui oleh PJT adalah sebagai berikut:
– Penelitian Dokumen
– Penelitian Fisik

Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membuat halaman khusus pelacakan yang dapat digunakan untuk pengecekan status barang kiriman melalui link berikut: Pengecekan barang kiriman beacukai

Baca juga: Kenali 5 Jenis Truk, Karakteristik dan Ukurannya yang Biasa Digunakan Oleh Jasa Cargo

Ekspor Barang dengan Perusahaan Jasa Titipan

Selain import tentunya PJT (perusahaan jasa titipan) juga bisa melalui ekspor barang. Dan untuk kegiatan ekspor barang melalui PJT sudah di atur dalam peraturan beacukai dengan nomor P-40/BC/2008 yang isi lengkapnya bisa Anda download melalui link PDF berikut ini: Download peraturan ekspor barang beacukai.

Semoga dengan membaca artikel ini Anda sudah mengerti tentang PJT (perusahaan jasa titipan) dan kegiatan apa yang biasa mereka lakukan. Dan untuk Anda yang ingin mengirim barang menggunakan jasa cargo. PT. Indone Kargo Ekspress siap membantu Anda.
Jangan lewatkan harga spesial yang akan Anda dapatkan untuk mengirimkan barang Anda dengan menghubungi customer service atau mengklik tombol whatsapp yang ada di website ini. Semoga bermanfaat.

5/5 - (1 vote)

Admin

PT Indone Kargo Ekspress adalah sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang fokus melayani jasa pindahan (rumah, kantor), jasa pengiriman mobil, menggunakan cargo darat, udara dan laut. Hubungi kami untuk mendapatkan promo menarik!