Asuransi merupakan salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum menggunakan jasa pindahan rumah. Pastikan Anda memilih jasa pindahan rumah yang memiliki asuransi, misalnya jasa Indone Kargo. Mungkin Anda belum familiar dengan asuransi jasa pindahan rumah, berikut penjelasan tentang asuransi pengiriman barang pindahan dan kebijakan asuransi untuk pindahan rumah dengan Indone Kargo.
Pengertian Asuransi Pengiriman Barang Pindahan
Apa itu asuransi pengiriman barang pindahan? Pada dasarnya, asuransi ini adalah perlindungan bagi pihak tertanggung dari suatu kerusakan atau kerugian pada barang yang akan dikirim atau diangkut selama proses pindahan berlangsung. Pihak tertanggung yang dimaksud dalam hal ini adalah pemilik barang pindahan.
Siapa sangka pada saat proses pengiriman barang terjadi guncangan misalnya karena kondisi jalan rusak, atau tiba-tiba terjadi kehilangan barang. Tentunya Anda tak ingin kendala seperti itu terjadi ketika proses pengiriman barang pindahan Anda, dan jika hal itu terjadi, Anda yang tak memakai asuransi hanya bisa menerimanya dan pasrah.
Maka dari itu asuransi pengiriman barang tersebut penting. Adapun manfaat asuransi yang lainnya adalah tentunya Anda jadi lebih tenang selama proses pengiriman barang tersebut.
Ketentuan Pengiriman Barang dan Tentang Asuransi Pengiriman Barang di Indone Kargo Ekspress
Indone Kargo Ekspress memiliki layanan jasa pindahan rumah yang dapat diandalkan, dan juga prosesnya cepat, serta aman. Jasa ini dapat membantu Anda ketika berlangsungnya proses pindah rumah serta proses angkut barang. Namun ada beberapa hal penting yang harus dipahami sebelum menggunakan jasa pindahan rumah di Indone Kargo. Salah satunya yaitu terkait peraturan dalam pengangkutan barang, termasuk juga kebijakan asuransi untuk pindahan rumah dengan Indone Kargo.
Berikut ini beberapa peraturan tentang pengiriman barang dari jasa Indone Kargo yang harus dipahami.
- Ada beberapa kategori barang yang dilarang untuk dikirim, yaitu :
- Uang tunai, baik berupa rupiah atau uang asing, surat berharga seperti cek, giro, bilyet, saham, dll. Perhiasan serta barang berharga sejenis lainnya
- Kartu pos dan surat warkat pos
- Barang berbahaya yang bisa mudah meledak, menimbulkan percikan api, beracun, dan bisa merusak barang lainnya
- Barang terlarang seperti ganja, narkotika, morphin, dan semacamnya
- Barang-barang yang bisa melanggar aturan kesusilaan (pornografi)
- Barang atau dokumen yang pada isinya tersebut tak sesuai dengan keterangan yang sudah diberikan pihak pengirim adalah termasuk pelanggaran
- Barang atau dokumen yang dicurigai harus diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Indone Kargo sesuai ketentuan
- Pihak Indone Kargo tidak akan bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut :
- Segala risiko teknis yang muncul selama proses pengangkutan yang menyebabkan barang jadi tidak berfungsi, baik itu menyangkut mesin atau barang semacamnya maupun barang-barang elektronik (TV, kulkas, dll)
- Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan yang dikarenakan keadaan memaksa (Force Majeure)
- Segala penyitaan/penahanan maupun pemusnahan barang/dokumen oleh pihak instansi pemerintahan (bea cukai, kepolisian, dll) sebagai akibat hukum
- Kerusakan/kehilangan barang atau dokumen dikarenakan bencana alam, pencurian, huru-hara perang, perampokan, ataupun pembajakan (Force Majeure)
- Kerusakan, kebocoran, pembusukan, atau mati untuk semacam barang berupa benda cair, makanan, tumbuh-tumbuhan, barang pecah belah, dll
- Kehilangan/kerusakan barang atau dokumen dikarenakan packing tidak sempurna
- Jika tidak ada keluhan atau klaim dari PENERIMA ketika barang/dokumen tersebut diterima, maka barang itu akan dianggap sudah diterima dengan benar
- Jika terjadi kehilangan ataupun kerusakan pada barang/dokumen yang dikirim tersebut yang disebabkan oleh kelalaian karyawan Indone Kargo, maka pihak Indone Kargo akan mengganti dengan nominal maksimum 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk barang-barang yang berisiko tinggi, mudah pecah atau rusak, seperti alat elektronik, alat kedokteran, gelas, dll, agar diasuransikan lewat Indone Kargo dengan pihak asuransi.
Poin-poin di atas adalah beberapa ketentuannya saja, untuk ketentuan lebih lengkap dan jelas tentang layanan pengiriman barang, kebijakan asuransi, dll sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak PT. Indone Kargo Ekspress.
Tak perlu khawatir, di Indone Kargo tersedia konsultasi gratis, Anda dapat diskusikan terkait kebijakan asuransi untuk pindahan rumah dengan Indone Kargo secara lebih detail, bagaimana cara klaimnya, biaya pindahan dan lain-lain. Anda juga sebaiknya melakukan pertemuan langsung dengan pihak Indone Kargo sebelum menggunakan layanannya. Demikianlah pembahasan terkait asuransi pengiriman barang pindahan rumah, semoga membantu.