Bisnis distribusi kini semakin berkembang dan banyak memberikan manfaat. Terlebih lagi dengan berkembangnya situs belanja online yang membuat peran distribusi semakin sentral. Ada banyak sekali jenis barang yang dikirimkan dengan berbagai macam tingkat klasifikasinya, salah satunya adalah dangerous goods. Contoh dangerous good dalam pengiriman barang akan Anda temukan pada pembahasan kali ini.
Tentang Dangerous Goods
Dangerous goods dalam bahasa Indonesia artinya barang yang berbahaya. Bisa berupa benda padat, maupun benda cair berupa zat yang secara aturan dilarang untuk dikirimkan. Alasannya tentu karena dangerous goods ini bisa mengancam keselamatan, mulai dari proses pengirimannya, hingga dampaknya pada kesehatan dan lingkungan.Pernyataan di atas didukung oleh Permen Hub Nomor 90 Tahun 2013 yang mengatur tentang keselamatan pengangkutan atau distribusi benda berbahaya melalui berbagai macam alat transportasi termasuk pengiriman lewat udara.
Peraturan Dangerous Goods
Peraturan dangerous goods atau Dangerous Goods Regulations adalah aturan yang berkaitan dengan transportasi pengiriman barang berbahaya yang diatur oleh aturan yang berbeda. Peraturan tersebut termasuk aturan dalam negeri atau nasional dan tingkat internasional.Berdasar pada Undang-undang Nomor 01 Tahun 2009 Pasal 136, ayat 4 yang berisi tentang Penerbangan yang masuk kategori barang berbahaya bila dikirim melalui jalur udara. Barang yang dilarang tersebut adalah barang yang memiliki risiko tinggi menimbulkan bahaya dan bisa mengancam keselamatan.
Klasifikasi Dangerous Goods
Secara umum, banyak orang yang belum memahami dengan pasti tentang apa saja klasifikasi barang berbahaya itu. Berikut ini adalah beberapa klasifikasi dan contoh dangerous good dalam pengiriman barang yang perlu Anda ketahui:
Kelas 1 – Explosive/Barang yang Mudah Meledak
Bahan ini bisa berbentuk padat atau cair yang bisa mengalami reaksi kimia berupa gas yang dihasilkan oleh suhu tertentu. Reaksi ini juga bisa menghasilkan tekanan tertentu yang bisa meledak dan mengakibatkan kerusakan fatal. Contoh: peluru, mesiu, kembang api dan sejenisnya.
Kelas 2 – Bahan Gas
Bahan gas terlarang ini adalah bahan gas yang sudah dikompresi, Jenis gas yang dilarang adalah yang mudah terbakar ataupun yang tidak. Contoh: gas beracun, tabung berisi gas.
Kelas 2.1 – Gas Mudah Terbakar
Gas mudah terbakar adalah jenis yang dimampatkan, dilarutkan atau dicairkan menggunakan tekanan. Contoh: Hydrogen, Propane, Butane.
Kelas 2.2 – Gas Tidak Mudah Terbakar
Gas yang masuk kategori ini adalah yang berupa gas cair, gas cair yang dibekukan dan gas dalam larutan. Contoh: Nitrogen, Helium, Oxygen dengan tekanan.
Kelas 2.3 – Gas Beracun
Ini adalah gas yang mudah terbakar atau mengandung racun dan menimbulkan efek jika terpapar langsung. Contoh: gas air mata, karbon monoksida, aerosol semprot.
Kelas 3 – Cairan Mudah Terbakar
Cairan yang mudah terbakar dengan suhu kurang dari 35 derajat dan tidak boleh kena tekanan hingga 101.3 kPa. Contoh: Acetone, Alcohol, Varnish
Kelas 4 – Benda Padat Mudah Terbakar
Bahan padat yang mudah terbakar saat terkena gesekan, air atau gas yang menimbulkan ledakan.
Kelas 5 – Benda Mudah Teroksidasi
Benda ini adalah yang mudah rusak jika terkena paparan oksigen. Ada dua jenis barang ini, yaitu organic peroxides dan oxidizing substances.Itulah penjelasan dan juga beberapa contoh dangerous good dalam pengiriman barang yang penting untuk Anda ketahu supaya bisa terhindar dari risiko kerusakan saat pengiriman. Jika Anda membutuhkan jasa pengiriman dangerous goods atau jasa cargo, pastikan untuk menggunakan Indonekargo, ahlinya pengiriman barang ke seluruh Indonesia.