Bagi para pemilik kendaraan bermotor tentunya selalu khawatir akan tanggungan kendaraan apabila terjadi kerusakan. Pastinya menjadi sebuah kesadaran bagi perusahaan akan pentingnya produk asuransi kendaraan bermotor. Bagi yang ingin memiliki kendaraan bermotor ada baiknya untuk mengetahui tentang asuransi kendaraan bermotor.
Deskripsi Asuransi Kendaraan Bermotor
Secara umum pengertian asuransi pada kendaraan bermotormerupakan sebuah bentuk pertanggung jawaban atas segala bentuk kerusakan maupun kerugian pada kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan dari pemilik kendaraan dan perusahaan penyelenggara asuransi kendaraan bermotor.
Pada prinsip dasarnya asuransi merupakan jaminan pertanggungjawaban hukum dari pihak perusahaan kepada pihak pemilik apabila terjadi kerusakan pada kendaraan yang dirugikan atas penggunaan kendaraan bermotor tersebut. Jadi perusahaan asuransi akan menanggung beban jika kendaraan bermotor rusak sesuai dengan hukum sah yang berlaku.
Tentu saja hal tersebut merupakan kesadaran bagi perusahaan terhadap kekenyalan para konsumen atas produk perusahaan mengingat semakin banyaknya peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Penerapan asuransi kendaraan bermotor merupakan bentuk langkah yang efisien dalam mengatasi segala potensi atas resiko kerugian yang mungkin kapanpun bisa terjadi.
Dengan demikian, hal tersebut merupakan salah satu hal wajib yang perlu diperhatikan bagi yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Pemilihan perusahaan asuransi kendaraan bermotor yang tepat dan terpercaya merupakan prioritas agar tetap nyaman tanpa khawatir dalam berkendara apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut mengalami kerusakan.
Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
Adapun segala jenis kerusakan yang disebabkan oleh berbagai akibat tentu menjadi perbandingan dalam pembagian jenis penawaran asuransi. Semua premi asuransi yang diperoleh dilakukan perhitungan melalui rata-rata harga yang ada di pasaran dengan harga baru.
Dengan prosentase perhitungan tersebut maka besar biaya untuk dibayarkan kepada asuransi kendaraan bermotor dapat diketahui. Kemudian pemilik akan mendapatkan sertifikat asuransi sebagai polis asuransi yang sah sebagai peserta dari asuransi tersebut. Nantinya polis ini akan berguna bagi pemilik kendaraan ketika akan melakukan klaim asuransi.
Sedangkan untuk berbagai macam asuransi secara umum terdiri dari dua jenis asuransi yang selama ini ada dan diketahui. Untuk lebih jelasnya, berikut jenis asuransi beserta penjelasannya.
1. Asuransi Kendaraan Bermotor Jenis Comprehensive
Biasa disebut juga sebagai asuransi all-risk ataupun gabungan, merupakan jaminan dari perusahaan asuransi atas resiko kerusakan ringan sedang hingga kerusakan berat bahkan sampai pada resiko kehilangan. Akan tetapi meskipun disebut demikian namun tetap ada resiko yang menjadi pengecualian. Semua ketentuan sesuai dengan kesepakatan.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor Jenis Total Loss Only
Dikenal dengan singkatan asuransi TLO. Hampir mirip dengan asuransi sebelumnya namun segala tanggungan dijamin apabila terjadi kerusakan hingga 75% pada kendaraan. Dengan kata lain jaminan dapat diperoleh jika mengalami kerusakan besar maupun mengalami kehilangan.
Dari dua jenis asuransi kendaraan bermotor tersebut maka bisa disesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan dari pemilik kendaraan bermotor. Dengan kesepakatan dengan perusahaan penyelenggara maka klaim asuransi nantinya dapat dilakukan.
Melakukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Melalui kedisiplinan membayar asuransi maka apabila terjadi kerusakan kecil maupun besar dapat dilakukan pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu jaminan dari perusahaan akan diperoleh sesuai dengan kesepakatan dan jenis asuransi yang diikuti oleh peserta. Dengan demikian beban dari kerugian dapat diringankan dengan asuransi.
Dalam melakukan klaim asuransi baiknya memperhatikan tingkat kerusakan dari kendaraan, entah itu kerusakan kecil, sedang maupun besar hingga kehilangan dan lain sebagainya. Dengan begitu hanya tinggal menyiapkan semua syarat dalam mengajukan klaim asuransi agar dalam melakukan klaim nantinya tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.
Untuk syarat dalam melakukan pengajuan klaim asuransi meliputi polis asuransi kendaraan bermotor bisa dalam bentuk salinan foto copy. Sementara syarat lainnya meliputi surat keterangan dari kepolisian atas kehilangan kendaraan, surat ijin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP) serta biaya klaim dan lain sebagainya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Melihat hal-hal tersebut, dapat diartikan bahwa sebuah asuransi kendaraan bermotor merupakan sebuah hal penting dalam memperoleh jaminan terhadap kendaraan bermotor sekaligus menjaga segala aset dari kerusakan apabila sewaktu-waktu terjadi. Melalui keikutsertaan dalam sebuah asuransi, dapat diperoleh jaminan dari perusahaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab.
Musibah dan bencana yang terkadang datang tiba-tiba tanpa diduga serta membuat kerugian akibat resiko yang ditimbulkan, maka tak salah jika mengikuti asuransi guna mendapat jaminan. Banyaknya jasa asuransi yang disediakan berbagi perusahaan dengan besaran premi yang berbeda, kita dapat memilih dan menentukan asuransi mana yang cocok untuk diikuti.
Resiko Yang Ditanggung Maupun Yang Tidak Ditanggung Oleh Asuransi
Dengan mengikuti asuransi kendaraan bermotor, salah satu harapan apabila terjadi kerusakan pada kendaraan bermotor adalah mendapatkan jaminan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Akan tetapi dalam memperoleh jaminan atas klaim asuransi tentunya selalu ada pengecualian resiko yang terjadi pada kendaraan. Dengan kata lain tidak semua resiko ditanggung.
Adapun resiko kerusakan serta kerugian yang ditanggung perusahaan dan memperoleh jaminan asuransi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh tabrakan, tergelincir serta akibat benturan hingga yang diakibatkan karena kendaraan terbalik.
- Resiko kerugian yang diakibatkan oleh orang lain yang berniat dan melakukan kejahatan.
- Kerugian yang diderita akibat terjadinya kebakaran.
- Resiko kerusakan yang disebabkan oleh tindakan pencurian kendaraan bermotor.
- Kerusakan serta kerugian yang terjadi pada saat proses pengangkutan kendaraan bermotor.
Sementara untuk kerugian maupun kerusakan yang bukan menjadi jaminan tanggungan dari asuransi kendaraan bermotor antara lain:
- Kerusakan karena pencurian pada peralatan yang non-standar.
- Kerugian akibat ulah keluarga sendiri seperti suami maupun istri, anak dan sudara.
- Kerusakan yang dikarenakan sedang belajar mengemudi.
- Resiko rusak dikarenakan melalui jalanan yang rusak.
- Kerugian disebabkan karena digunakan untuk menarik maupun untuk mendorong.
- Rusak yang diakibatkan oleh kelebihan muatan pada kendaraan.
- Rusak yang disebabkan oleh aus pada mesin kendaraan.
- Kerusakan karena dikemudikan orang yang tidak punya surat ijin mengemudi.
- Kerugian yang disebabkan dari akibat penggelapan dan lain-lain.
Manfaat Mengikuti Asuransi
Banyak sekali manfaat yang didapatkan dalam mengikuti asuransi kendaraan bermotor. Dengan adanya jaminan apabila terjadi kerusakan dapat membuat berkendara menjadi nyaman tanpa terlalu khawatir akan segala resiko yang mungkin terjadi sewaktu-waktu. Melalui klaim asuransi, berikut ini ialah manfaat yang dapat diperoleh.
- Asuransi sebagai salah satu cara penyelamat aset yang dimiliki dari berbagai resiko kerusakan.
- Segala resiko yang mungkin terjadi hingga mendapat kerugian dapat dijamin asuransi.
- Dengan asuransi dimanapun berkendara akan lebih terasa nyaman tanpa kekhawatiran.
- Apabila dibutuhkan saat finansial sedang tak stabil maka asuransi dapat digunakan.
Selain sebagai jaminan pada kendaraan juga sebagai jaminan terhadap pemilik kendaraan.
Jika bisa mengirim motor silahkan hubungi PT INDONE KARGO EKSPRESS di website berikut https://www.indonekargo.com