- Konsumen (P.O.D) ini bukan untuk pengiriman uang tunai.
- Barang/Dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab pihak PT. IKE apabila pihak pengirim telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki buku tanda terima (asli dari pihak PT. IKE).
- Barang-Barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut:
- Uang tunai (rupiah/mata uang asing, surat-surat berharga (cek, bilyet, giro, saham, dan lain-lain). perhiasan dan barang-barang berharga sejenis lainnya.
- Surat warkatpos dan kartu pos.
- Barang-barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (air accu atau bahan kimia).
- Barang-barang terlarangseperti narkotik, ganja, morphin, shabu-shabu putaw dan sejenisnya.
- Barang-barang cetak foto film dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi).
- Barang/dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah di berikan oleh pengirim merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum yang berlaku.
- Barang/dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan (uji petik) oleh pihak PT. IKE sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia C.Q Departement Perhubungan.
- Pihak PT. IKE tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
- Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengankutan yang baik yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinys baik yang menyangkut mesin atau barang sejenisnya maupun barang elektrunik seperti : TV, Kulkas, Komputer, AC, Video, mesin cuci, dan barang-barang elektronik lainnya.
- Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang di sebabkan oleh keadaan memaksa (Force Majeure).
- Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen pleh instansi Pemerintahan (bea cukai, karantina, kepolisian, kejaksaan dll) sebagai akibat hukum dan keadaan sejenis barang/dokumen bersangkutan.
- Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang/dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
- kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru hara perang, pencurian, perampokan, pembajakan (Force Majeur).
- Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati untuk sejenis barang yang berupa barang cair, barang pecah belah, makanan, buah-buahan, binatang hidup dan tumbu-tumbuhan.
- Kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena pembungkusan (packing yang tidak sempurna).
- Sarana angkut untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa maka pihak PT IKE berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman barang/dokumen ke kota-kota tujuan.
- Bilamana tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang/dokumen diterima, maka barang tersebut di anggap telah di terima dengan baik dan benar.
- Bilamana terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang/dokumen yang dikirim dengan catatan kerusakan atau kehilangan ini disebabkan karena kelalaian karyawan PT IKE, cabang dan agen maka pihak PT IKE akan melakukan penggantian maksimum 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk barang beresiko tinggi atau mudah pecah/rusak, alat kedokteran, komputer, gelas dll, agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau dapat diasuransikan melalui PT IKE dengan pihak KETIGA (pihak asuransi)
- Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PT IKE dengan melampirkan :
- Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditnda tangani oleh pihak penerima dan petugas pengiriman ditempat tujuan.
- Dokumen pendukung antara lain : faktur kwitansi dan buku tanda terima yang asli
- Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari PT. IKE
Ttd
Manajemen PT IKE