Kir adalah Syarat Wajib Untuk Mobil Niaga

  • Reading time:9 mins read

Kir adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh semua pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan untuk angkutan komersial. Uji kir bagi kendaraan niaga berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan.

Aturan tentang uji kir yang dilakukan oleh dinas yang berwenang telah ditetapkan di dalam undang-undang. Bagi Anda yang belum paham tentang pengertian, jenis kendaraan, dan cara daftar kir kendaraan, simak penjelasannya pada artikel berikut.

Kir adalah Uji Coba Kelayakan Kendaraan

Kir adalah rangkaian proses untuk melakukan pengujian terhadap kelayakan kendaraan yang membawa angkutan penumpang atau barang. Uji kir bertujuan untuk mengetahui kelayakan kendaraan ketika digunakan secara teknis di jalan raya.

Semua pemilik mobil niaga wajib melakukan uji kir terhadap kendaraannya sebagai salah satu syarat beroperasi di jalan raya. Aturan mengenai kir telah ditetapkan dalam UU LLAJ dan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankannya.

Jenis Kendaraan yang Wajib Uji Kir adalah Sebagai Berikut

Uji kir berfungsi untuk mengetahui keamanan sebuah kendaraan saat digunakan sebagai operasional di jalan raya. Secara umum, jenis kendaraan yang wajib melakukan uji adalah yang berplat kuning.

Namun, kini uji kir diperluas untuk menguji semua kendaraan yang dipakai secara komersial sebagai alat angkut penumpang dan barang. Adapun jenis kendaraan yang wajib melakukan uji kir antara lain adalah:

  • Taksi
  • Mobil sewaan
  • Kendaraan Mobil yang digunakan untuk mengangkut penumpang manusia (ojek online)
  • Mobil pengangkut barang
  • Semua jenis truk
  • Mobil pick up
  • Blind van
  • Angkutan umum bus

Perusahaan wajib melakukan uji kir kendaraan bermotor setelah segera STNK dikeluarkan oleh pihak Samsat. Masa berlaku surat hasil uji kir adalah enam bulan, artinya dalam setahun perusahaan harus melakukan pengujian sebanyak 2 kali.

Perlunya Melakukan Uji Kir bagi Kendaraan

Hasil uji kir menunjukkan tingkat kelayakan sebuah kendaraan yang digunakan di jalan raya. Kendaraan yang tidak layak jalan akan dilarang untuk beroperasi, sebelum pemiliknya melakukan perbaikan atau mengganti dengan unit yang lebih baru.

Uji kir kendaraan memegang peranan penting untuk menjamin keselamatan pengendara dan penumpang. Hasil uji sangat penting untuk mencegah kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

Hal lain yang menuntut pentingnya melakukan uji kir adalah untuk mendukung program pelestarian lingkungan dan mengurangi pencemaran udara. Biasanya mobil yang wajib menjalani uji kir adalah yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, kendaraan yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun akan dihentikan pemakaiannya. Tujuan pemerintah melakukan hal ini adalah untuk mengurangi tingkat emisi karbon dan polusi udara yang sudah mencemaskan di Indonesia.

Cara Mendaftar Uji Kir bagi Kendaraan

Cara pendaftaran uji kir bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Pendaftaran Uji Kir Secara Online

Cara daftar uji kir secara online sangat mudah dan dapat menghemat waktu. Anda tidak perlu datang ke kantor Dinas Perhubungan melainkan cukup mendaftar melalui situs web. Langkah pendaftaran online uji kir adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs web berikut: http://ngekironlie.co.id/
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi semua data yang diminta, antara lain provinsi tujuan, PKB tujuan, dan permohonan pendaftaran. Lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Daftar’.
  • Tunggulah beberapa saat untuk menunggu dinas yang berwenang melakukan verifikasi. Kemudian Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Lakukan verifikasi pendaftaran. Caranya adalah dengan masuk ke menu ‘Cek Pendaftaran’. Masukkan nomor pendaftaran, lalu klik ‘Cari’.
  • Setelah pendaftaran Anda terverifikasi, segera lakukan pembayaran retribusi uji kir kendaraan.
  • Dinas akan melakukan pengujian kendaraan, evaluasi hasil uji, dan mencetak dokumen (buku kir).
  1. Pendaftaran Uji Kir Secara Offline

Jika memilih untuk melakukan pendaftaran uji kir secara offline, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Datang ke loket pendaftaran uji kir kendaraan di Dinas Perhubungan setempat, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi.
  • Penuhi persyaratan kendaraan layak jalan.
  • Membayar retribusi uji kir kendaraan.
  • Melakukan pra uji, gunanya adalah untuk mengecek kondisi kendaraan
  • Memasang stiker

Syarat Pendaftaran Uji Kir

Syarat yang harus Anda penuhi saat melakukan uji kir adalah dokumen resmi kendaran. Berikut adalah beberapa dokumen yang dilengkapi saat mengajukan pengujian kir kendaraan yang pertama kali:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai, jika pengurusan uji kir bukan dilakukan oleh pemilik kendaraan
  • Izin Trayek, bagi mobil yang digunakan sebagai angkutan umum
  • SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) atau pengesahan rancang bangun kendaraan
  • Bukti pembayaran biaya uji kir kendaraan

Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Apabila Anda hendak melakukan perpanjangan uji kir, maka cukup membawa STNK, Buku Kir Kendaraan, dan bukti pembayaran biaya uji kir kendaraan.

Setelah semua dokumen dilengkapi, bawa kendaraan untuk mengantri di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan setempat. Tahapan dalam uji kir ada dua, yaitu pra uji dan uji berkala. Berikut adalah prosedurnya.

Prosedur Uji Kir

Ada prosedur resmi yang harus dilalui saat melakukan uji kir kendaraan. Semua tata caranya telah diatur dalam UU nomor 2 tahun 2009. Adapun prosedur dalam uji kir adalah sebagai berikut:

  1. Pra Uji

Pada tahap pra uji ini petugas akan memeriksa seluruh berkas lalu menggesek nomor mesin dan rangka mobil. Pra uji kemudian dilanjutkan dengan tahapan Pemeriksaan Non Mekanis dan Uji Visual.

Uji Visual adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengecek kelengkapan kendaraan beserta kondisinya secara visual.

  1. Pengujian Berkala

Setelah lolos pra uji, maka kendaraan akan masuk ke proses pengujian berkala yang dilaksanakan di Gedung Uji. Tahapan pengujian berkala pada uji kir adalah:

  • Smoke Tester. Ini adalah tindakan pengujian untuk mengetahui tingkat ketebalan asap kendaraan diesel. Smoke Tester juga dilakukan untuk menguji kadar karbon dioksida yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar bensin.
  • Play Detector. Tujuannya untuk memeriksa komponen yang ada di bagian bawah kendaraan.
  • Headlight Tester. Merupakan langkah pengujian untuk mengukur intensitas cahaya yang dihasilkan lampu utama kendaraan.
  • Side Slip Tester. Uji ini berguna untuk mengetahui kondisi roda depan pada kendaraan angkutan.
  • Axle Road. Mobil akan melalui penimbangan untuk mengetahui berat kendaraan saat kosong (tanpa muatan).
  • Brake Tester. Pengujian ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi dan efisiensi rem.
  • Speedometer Tester. Tujuannya untuk melihat penyimpangan yang terjadi pada alat pengukur kecepatan kendaraan.
  1. Evaluasi Hasil Uji dan Penerbitan Buku Kir

Berdasarkan hasil uji, maka kendaraan akan dinilai kelayakannya. Apabila berkas uji dinyatakan lolos, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan Buku Kir.

Namun, jika kendaraan tidak lolos, maka pemilik harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum diuji ulang dan menggunakannya kembali.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji Kir

Akan ada sanksi yang diberlakukan saat pemilik kendaraan tidak melakukan uji kir dan mengabaikannya. Sanksi bagi yang tidak melakukan uji kir adalah peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kir merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan ekspedisi. Gunanya untuk mendapatkan kondisi kendaraan yang layak jalan sehingga dapat memperlancar proses pengiriman barang dan meningkatkan kepuasan konsumen. Jika Anda membutuhkan jasa ekspedisi yang handal, terpercaya, dan tepat waktu, maka percayakan pengiriman kepada Indone Kargo. Uji kir adalah hal yang wajib bagi armada kami, sehingga mampu mengirim barang dengan cepat dan tepat.

5/5 - (1 vote)

Admin

PT Indone Kargo Ekspress adalah sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang fokus melayani jasa pindahan (rumah, kantor), jasa pengiriman mobil, menggunakan cargo darat, udara dan laut. Hubungi kami untuk mendapatkan promo menarik!